REMBANG, katakutip.com – Seorang wanita, berinisial NR (42) warga Seamrang diringkus polisi karena telah melakukan penggelapan kendaraan berupa motor dan mobil hingga sejumlah 22 unit.
Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Sardo Lumbantoruan menjelaskan, aksi penggelapan yang dilakukan NR telah berlangsung sejak Januari 2022 sampai dengan 2023. Modusnya, ia merental sejumlah kendaraan dari para korban.
Baca juga: 80 Orang Jadi Anggota Arisan ‘Bodong’ (F), Ibu Muda yang Dipolisikan di Rembang
Setelah mendapat kendaraan rental itu, kemudian ia menggadainya. Total ada 7 korban pemilik rental yang melaporkan pelaku NR ke kepolisian.
“Modus tersangka menyewa kendaraan milik para korban dengan perjanjian biaya sewa Rp 400.000,- s/d Rp 700.000,- untuk sewa sepeda motor selama 10 hari sedangkan untuk biaya sewa mobil sebesar Rp 2.500.000,- selama 14 hari dengan kewajiban penyewa harus mengabsenkan unit setiap minggunya,” terang Donny.