Sementara itu, Ketua DPC HNSI Kabupaten Pati Rasmijan menilai penggunaan jaring cotok telah dilarang sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri dan Perda Kabupaten Pati.
“Namun untuk dapatnya peristiwa ini diselesaikan secara kekeluargaan. Dengan adanya kejadian yang menimpa kapal-kapal Juwana juga kapal Rembang di luar daerah mohon untuk selalu menahan diri agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” terangnya.
Baca juga: Dear Pemerintah, Dengarkan Nelayan di Rembang tentang PP 85
Ketua DPC HNSI Rembang, Kartono dalam proses mediasi itu pun memohon maaf atas tindakan para nelayan Rembang yang dinilai meresahkan karena melanggar aturan penggunaan alat tangkap ikan.
“Kami mengucap permohonan maaf atas kejadian terulangnya penggunaan jaring cotok atau trwol nelayan Kabupaten Rembang yang membuat resah nelayan Pati, juga selalu merepotkan petugas Sat PolAirud Polres Pati,” paparnya.
Senada, perwakilan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Rembang, Herry memohon maaf atas kejadian tersebut. Di sisi lain, ia mengakui telah secara massif melakukan razia alat tangkap terlarang terhadap para nelayan di Rembang.
“DKP Kabupaten Rembang sudah melaksanakan pembinaan, juga sudah mengadakan razia dan menerima secara suka rela penyerahan jaring cotok atau trowl dari Nelayan Kabupaten Rembang sebanyak 155 lebih. Dan sudah ada 2 alat tangkap yang sudah diamankan petugas Sat Polairud Polres Rembang,” kata dia.
Terdapat aturannya …