Sementara itu, Satwas SDKP Pratmini Widiyana menjelaskan, sejatinya penggunaan alat tangkap ikan telah diatur dalam Undang-undang.
“Dalam Pasal 85 UU No. 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 2004 tentang Perikanan Jo pasal pasal 7 ayat (3) Permen KP No. 18 tahun 2021. Kedua, Pasal 4 ayat (1) Perda Kab. Pati No. 8 tahun 2002 tentang larangan penggunaan jaring cotok,” jelasnya.
(mar/ars)