Nelayan Rembang Ditangkap di Pati Gegara Pakai Jaring Cotok, Polisi Turun Tangan

Sat PolAirud Polres Pati menggelar mediasi antar kedua pihak nelayan. (M Arifin - katakutip.com)

Sementara itu, Satwas SDKP Pratmini Widiyana menjelaskan, sejatinya penggunaan alat tangkap ikan telah diatur dalam Undang-undang.

“Dalam Pasal 85 UU No. 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 2004 tentang Perikanan Jo pasal pasal 7 ayat (3) Permen KP No. 18 tahun 2021. Kedua, Pasal 4 ayat (1) Perda Kab. Pati No. 8 tahun 2002 tentang larangan penggunaan jaring cotok,” jelasnya.

(mar/ars)