Ngaku Ketagihan Curi Motor Hingga di 10 TKP, ML Akhirnya Diringkus

Tersangka pelaku digelar di hadapan media dalam konferensi pers, Kamis (7/7/2022). (Muhammad Minan - katakutip.com)

“Tersangka ini kembali lagi mengambil sepeda motor beat kemudian dia bawa ke rumahnya P. tersangka ini orang Kalipang Sarang,” terangnya.

Setelah kasus itu dikembangkan, lanjut AKP Heri, ternyata ML telah melakukan pencurian sebanyak 10 kali. Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti obeng dan kunci T beserta hasil curian 6 unit sepeda motor.

Baca juga: Arisan Bodong di Rembang Bikin Rugi Rp 1 Milyar Lebih, Begini Update dari Kepolisian

“Sementara yang bis akita amankan baru 6 sepeda motor. Jadi monggo masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor silahkan membawa BPKB dan STNK akan kami serahkan secara gratis,” ucapnya.

Atas perbuatannya, ML dijerat dangan pasal 363 dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun. Sementara tersangka P saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Hasil pantauan dari kami, tersangka P berada di Papua. Namun kami tetap akan melakukan pantauan dan sebisa mungkin akan kami lakukan penangkapan juga,” pungkasnya.

(mmn/ars)

Exit mobile version