Nikah Lagi Pakai Dokumen ‘Aspal’, Terungkap Usai Korban Hendak Menikah

Pelaku dokumen 'aspal' digelar dalam konferensi pers Mapolres Rembang. (Arif Syaefudin - katakutip.com)

Rembang – Pasutri Sucipto (44) dan Badriyah (36) ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan dokumen pernikahan. Kasus terungkap setelah korban yang berencana menikah, namun gagal karena tindakan yang dilakukan oleh Pasutri tersebut.

Kapolres Rembang AKBP Dany Ario Yustiawan menyebut, SC salah satu guru PAUD di wilayah Kecamatan Lasem, melapor ke kepolisian. Kala itu, ia hendak menikah dengan calon suaminya dan bermaksud mendaftar di KUA Kecamatan Lasem.

Namun, seketika berkas tersebut ditolak karena di KUA Kecamatan Lasem, SC tercatat sudah menikah dengan AK. Padahal, ia tak pernah menikah dengan siapapun sebelumnya.

“Terbongkarnya kasus pemalsuan tersebut dikarenakan pemilik identitas asli atau korban akan menikah dengan calon suaminya dan pada saat mengajukan pernikahan di KUA Lasem status pemilik identitas asli statusnya sudah menikah,” jelasnya dalam konferensi pers di Mapolres Rembang, Senin (13/9/2021).  

Atas kondisi itu, pernikahan SC pun terpaksa digagalkan saat itu. Namun, setelah kasus tersebut terungkap, kini pihak kepolisian akan merekomendasikan pembatalan status perkawinan SC di KUA Kecamatan Lasem, Rembang.

“Nanti kita akan koordinasi dengan pihak KUA, untuk membatalkan akta ini. Kemudian si korban agar bisa menikah,” papar Dandy.

Nama SC, digunakan oleh tersangka Badriyah untuk menikah lagi dengan seorang pria berinisial AK. Badriyah memalsukan identitasnya seolah lajang, padahal ia berstatus sebagai istri dari Sucipto.

“Badriyah menggunakan identitas milik SC untuk menikah dengan AK. Karena Badriyah adalah kepala PAUD, sehingga mudah untuk meminta identitas SC yang merupakan guru di PAUD setempat,” jelas Kasatreskrim Polres Rembang AKP Hery Dwi Utomo.

Usai mendapatkan identitas dari SC, proses kepengurusan pernikahan juga dapat dengan mudah dilakukan oleh Sucipto, suami dari Badriyah. Sebab, Sucipto menjabat sebagai perangkat Desa dimana SC tinggal.

“Ngurus surat-suratnya langsung dilakukan oleh Sucipto karena perangkat. Sampai masuk ke KUA, dan lain sebagainya bisa dilakukannya. Bahkan akta nikah juga akhirnya bisa didapat, dan sah. Jadi Bariyah itu menikah lagi dengan AK dengan menggunakan identitas SC,” terangnya.

Hal itu dilakukan Sucipto – Badriyah karena faktor ekonomi. Selain itu, diakui Badriyah merasa tidak cukup puas ketika di ranjang dengan Sucipto. Kini mereka diancam Pasal 263 Ayat 1 KUHP dengan hukuman penjara 6 tahun. 

Nikah Lagi Pakai Dokumen ‘Aspal’, Terungkap Setelah Korban Hendak Menikah

Rembang – Pasutri Sucipto (44) dan Badriyah (36) ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan dokumen pernikahan. Kasus terungkap setelah korban yang berencana menikah, namun gagal karena tindakan yang dilakukan oleh Pasutri tersebut.

Kapolres Rembang AKBP Dany Ario Yustiawan menyebut, SC salah satu guru PAUD di wilayah Kecamatan Lasem, melapor ke kepolisian. Kala itu, ia hendak menikah dengan calon suaminya dan bermaksud mendaftar di KUA Kecamatan Lasem.

Namun, seketika berkas tersebut ditolak karena di KUA Kecamatan Lasem, SC tercatat sudah menikah dengan AK. Padahal, ia tak pernah menikah dengan siapapun sebelumnya.

“Terbongkarnya kasus pemalsuan tersebut dikarenakan pemilik identitas asli atau korban akan menikah dengan calon suaminya dan pada saat mengajukan pernikahan di KUA Lasem status pemilik identitas asli statusnya sudah menikah,” jelasnya dalam konferensi pers di Mapolres Rembang, Senin (13/9/2021).  

Atas kondisi itu, pernikahan SC pun terpaksa digagalkan saat itu. Namun, setelah kasus tersebut terungkap, kini pihak kepolisian akan merekomendasikan pembatalan status perkawinan SC di KUA Kecamatan Lasem, Rembang.

“Nanti kita akan koordinasi dengan pihak KUA, untuk membatalkan akta ini. Kemudian si korban agar bisa menikah,” papar Dandy.

Nama SC, digunakan oleh tersangka Badriyah untuk menikah lagi dengan seorang pria berinisial AK. Badriyah memalsukan identitasnya seolah lajang, padahal ia berstatus sebagai istri dari Sucipto.

“Badriyah menggunakan identitas milik SC untuk menikah dengan AK. Karena Badriyah adalah kepala PAUD, sehingga mudah untuk meminta identitas SC yang merupakan guru di PAUD setempat,” jelas Kasatreskrim Polres Rembang AKP Hery Dwi Utomo.

Usai mendapatkan identitas dari SC, proses kepengurusan pernikahan juga dapat dengan mudah dilakukan oleh Sucipto, suami dari Badriyah. Sebab, Sucipto menjabat sebagai perangkat Desa dimana SC tinggal.

“Ngurus surat-suratnya langsung dilakukan oleh Sucipto karena perangkat. Sampai masuk ke KUA, dan lain sebagainya bisa dilakukannya. Bahkan akta nikah juga akhirnya bisa didapat, dan sah. Jadi Bariyah itu menikah lagi dengan AK dengan menggunakan identitas SC,” terangnya.

Hal itu dilakukan Sucipto – Badriyah karena faktor ekonomi. Selain itu, diakui Badriyah merasa tidak cukup puas ketika di ranjang dengan Sucipto. Kini mereka diancam Pasal 263 Ayat 1 KUHP dengan hukuman penjara 6 tahun. (ARS/ARS)

Penulis: Arif SyaefudinEditor: Arif Syaefudin