Nongkrong di Kafe, ABG di Rembang Disetubuhi di Kamar Mandi

Konferensi pers di Mapolres Rembang. (Arif Syaefudin - katakutip.com)

Rembang – Pihak kepolisian resor Rembang menangkap S (20) warga Kecamatan Sale, Rembang. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan terhadap gadis di bawah umur yang masih berusia 15 tahun.

Kapolres Rembang AKBP Dandy Ario Yustiawan menjelaskan, kejadian bermula ketika korban datang ke kafe tersebut bersama dengan seorang kawannya. Namun, kala itu kawannya pulang terlebih dahulu meninggalkan korban sendiri di kafe tersebut.

Di saat yang bersamaan, tersangka S duduk di meja terpisah dari korban. Kala itu, tersangka S sedang minum minuman keras dan memanggil korban untuk menemaninya minum.

“Korban diajak oleh pelaku untuk gabung minum miras. Setelah minum miras kemudian kondisinya mabuk, ada timbul keinginan dari tersangka dan mengajak lah si korban ini ke belakang, ke kamar mandi,” kata Dandy dalam konferensi pers di Mapolres Rembang, Senin (13/9/2021).

Usai menyetubuhi korban, tersangka S kemudian membayar minuman yang diminum sebelumnya. Setelah itu ia langsung pergi meninggalkan kafe tersebut.

“Korban masih pelajar MTs, sedangkan pelaku sudah bekerja. Kasus ini pun sebelumnya dilaporkan oleh orang tua dari korban,” pungkasnya.Polisi kemudian mengamankan pelaku S. Oleh polisi, S dijerat Pasal 82 (2) UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (ARS/ARS)

Penulis: Arif SyaefudinEditor: Arif Syaefudin