“Mereka sudah beraktivitas selama 3 bulan. Omzetnya kisaran ratusan juta, sebab, per produk kisaran nilainya Rp 9 juta. Ini ada 15 produk,” jelas Dandy kepada wartawan dalam konferensi pers di tempat kejadian perkara, kemarin.
Dandy menyebut, total ada ribuan buah obat dengan 15 merek berbeda, diamankan dari rumah produksi tersebut. Tak hanya itu, uang tunai senilai Rp 127 juta juga diamankan sebagai barang bukti.
Baca juga: Polisi Bongkar Rumah Produksi Arak di Pati, Warga Tuban Jadi Tersangka
Kini para tersangka terancam dengan Pasal 196, 197 tentang kesehatan dan Pasal 100 UUD RI tentang merk dan indikasi geografis. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan denda Rp 2 miliar.
(ars/ars)