KUDUS, katakutip.com – Seorang pria berinisial IS (32) warga Kecamatan Klambu, Grobogan ditangkap polisi karena mencuri uang yang ada di kotak amal mushola.
Pelaku merupakan spesialis pencurian kotak amal yang bersaksi di 6 TKP atau masjid berbeda. Ia sendiri diketahui kesehariannya berprofesi sebagai ojek online yang beroperasi di wilayah Kabupaten Kudus.
Baca juga: Terekam CCTV, Maling Kotak Amal Masjid Akhirnya Diringkus
“Pelaku IS yang kami amankan keseharaiannya bekerja sebagai ojek online. Ia melakukan pencurian kotak amal di 6 lokasi atau masjid berbeda di Kabupaten Kudus,” kata Kapolsek Kudus kota, AKP Lukhar Syan’in, Rabu (11/1/2023).
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan pengurus Mushola Al Ikhsan di Kelurahan Mlatinorowito, Kota Kudus. Aksi pencurian pelaku tersebut terekam CCTV mushola.