Oknum Ojol di Kudus Ditangkap Polisi, Rangkap Jadi Spesialis Bobol Kotak Amal

ilustrasi

“Pelaku melakukan pencurian pada Senin (19/12/2022) lalu. Usai menerima laporan pengurus masjid akhirnya melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku pada Senin (9/1/2023) lalu sekitar Menara Kudus,” ujarnya.

“Dari aksi pencurian yang dilakukan IS di Mushola Al Ikhsan itu ia mendapat uang sebesar Rp 300.000. Keterangan pelaku uang hasil pencurian tersebut digunakan untuk kehidupan pribadinya,” tambahnya.

Baca juga:

AKP Lukhar menjelaskan, modus pelaku dalam menjalankan aksinya dilakukan dengan membobol kotak amal tersebut menggunakan kunci palsu yang di bawa pelaku. Pelaku beraksi saat suasana masjid tengah sepi.

Baca juga: Dasar Kancil! Warga Rembang Jadi Tersangka Pencurian di 6 Kota, 2 Provinsi

Menurut pengakuannya, pelaku nekat mencuri karena orderan ojek online sedang sepi. Maka timbul niat mencuri kotak amal, setidaknya ada 6 TKP kotak amal masjid dan mushola yang berhasil digasak oleh pelaku.

Atas perbuatannya, pelaku IS dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun.

(ars/ars)

Penulis: Arif Syaefudin Editor: Arif Syaefudin
Exit mobile version