REMBANG, katakutip.com – Sebanyak 44 desa di wilayah Kabupaten Rembang bakal menggelar pemilikan kepala desa (Pilkades) pada bulan Oktober mendatang.
Dari 44 desa tersebut, 2 desa di antaranya adalah Pilkades pergantian antar waktu (PAW).
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermades) Kabupaten Rembang, Slamet Haryanto menjelaskan, untuk Pilkades reguler yang diikuti 42 desa telah memasuki tahapan perbaikan kelengkapan berkas para calon. Selanjutnya, akan dilakukan penelitian berkas pada tanggal 4 sampai 6 September, besok.
Baca juga: Pilkades PAW Digelar Barengan dengan Pilkades Serentak Tahun Depan
“Tahapan saat ini, untuk Pilkades reguler, para balon Kades melengkapi berkas persyaratan balon Kades,” jelas Slamet dalam keterangannya.
Slamet menjelaskan, usai tahap penelitian berkas, Dilanjutkan 21 September berupa tahapan penetapan calon kepala desa beserta pengundian nomor urut.
“Sedangkan kampanye dilaksanakan tanggal 29 dan 30 September,” lanjutnya.
Baca juga: Kades Terdakwa Kasus Tambang Ilegal di Rembang Disidang Hari Ini
Sementara khusus 2 desa penyelenggara Pilkades PAW, adalah Desa Gegersimo Kecamatan Pamotan dan Desa Tahunan Kecamatan Sale.
“Untuk pendaftaran pilkades PAW, dibuka mulai tanggal 23 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 6 September 2022,” pungkasnya.
(mar/ars)