Rembang – Dua orang warga Kecamatan Sale, Rembang, diringkus tim Satreskrim Polres Rembang. Keduanya ditengarai sebagai pelaku penyalah gunaan jual beli solar subsidi untuk kebutuhan area tambang.
Mereka adalah S dan R, warga Desa Tahunan Kecamatan Sale Rembang. Keduanya merupakan karyawan lokasi tambang naungan PT SSGM Rembang.
“Peran masing-masing tersangka, tersangka S merupakan yang membeli solar dan tersangka R yang menggunakan solar (untuk aktivitas tambang),” terang Kasat reskrim Polres Rembang AKP Hery Dwi Utomo.
Pengungkapan kasus tersebut bermula ketika petugas melakukan penyelidikan di area tambang PT SSGM. Penyelidikan itu sendiri mulanya dalam rangka menindak lanjuti laporan sang direktur yang mengaku adanya tindakan penyerobotan lahan tambang.
“Dengan adanya laporan tersebut, kami Satreskrim Polres Rembang beserta tim melaksanakan olah TKP di lokasi. Saat melakukan olah TKP, kami menjumpai ada pelaku tambang yang menggunakan solar bersubsidi padahal harusnya pelaku tambang itu menggunakan solar industri,” kata Hery.
Mengetahui hal tersebut, petugas pun menemukan pelanggaran pidana yang dilakukan oleh karyawan setempat.
“Pada saat itulah barang bukti dan juga pelakunya kami amankan di Mapolres Rembang,” lanjutnya.
Hery menambahkan penggunaan solar subsidi tersebut sudah berlangsung mulai dari bulan Juli hingga September 2021, perkiraan saat ini total solar subsidi yang digunakan sekitar 12 ribu liter.
“Untuk kedua tersangka tersebut sementara ini kami sangkakan Pasal 55 UU nomor 22 tentang migas yang diubah dengan UU nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja, untuk ancamannya minimal 3 tahun maksimal 10 tahun,” pungkasnya.
(mmn/ars)