Pati – Wilayah hukum Polres Pati menjadi wilayah dengan pengungkapan kasus tertinggi se Jawa Tengah selama pelaksanaan operasi sikat jaran candi 2021 ini.
Total, ada sebanyak 26 kasus yang terungkap selama kurun waktu hanya 20 hari, sejak 11 sampai 30 Oktober kemarin.
Mulai dari pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, hingga pencurian kendaraan bermotor.
“Terbanyak se Jawa Tengah di Pati, bahkan ada yang sekeluarga,” kata Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi dalam konferensi pers secara daring yang diikuti di Mapolres Pati, Selasa (2/11/2021).
Kapolres Pati AKBP Christian Tobing menjelaskan, dari puluhan kasus tersebut, diamankan sebanyak 20 orang tersangka. 2 di antaranya merupakan pasangan suami – istri pelaku curanmor.
“Khusus Polres Pati, 26 kasus, tersangka 20. Kejadian menonjol, bervariasi. Curat, curas, curanmor. Menonjol, ada suami istri pelaku curanmor. Mengambil kendaraan di tempat tinggal korban saat lengah,” terangnya.
“Total barang bukti yang kami amankan mobil Honda Brio dan Ertiga barang bukti pencurian kendaraan bermotor. Kemudian barang bukti kendaraan roda 2 ada 22 unit, clurit dan golok, serta HP 4 unit,” terangnya.
Selain pasangan suami – istri yang diamankan karena mencuri sepeda motor. Ada pula NR (22) warga Desa Sukolilo Kecamatan Sukolilo, Pati yang diringkus karena mencuri mobil milik kakak kandungnya sendiri.
“Ini salah satu yang menonjol, adik curi mobil milik kakak kandungnya sendiri. Dia menyerahkan kunci mobil beserta surat-suratnya komplit, STNK dan BPKB ke rekannya untuk dicuri. NR ini dapat Rp 20 juta untuk digunakan foya – foya,” paparnya.
(mar/ars)