Pati – Bupati Pati Haryanto mengeluarkan aturan darurat untuk menyikapi kemacetan di jalur Pantura Pati – Rembang saat ini. Hal itu disampaikannya saat memimpin rapat di ruang Joyo Kusumo kantor Bupati Pati, Rabu (23/3/2022).
Aturan tersebut adalah pelarangan kendaraan bertonase besar melintas jalur alternatif Pati – Rembang. Jalur alternatif Pati – Rembang, kata Haryanto, hanya diperuntukkan kepada kendaraan roda dua, dan kendaraan pribadi.
Hal itu agar dampak pembangunan jalan Pantura tidak mengganggu lalu lintas di jalan Kabupaten bahkan jalan desa.
Selain dapat membahayakan pengguna jalan lain, Haryanto menyebut kendaraan berat yang melebihi tonase juga dapat memperparah kondisi jalan yang tidak keperuntukanya.
“Kita undang sejumlah pihak, Cabang Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah, kemudian rekanan kita undang, karena beberapa hari ini setelah dibangunnya jalan pantura, kan terjadi kemacetan,” kata Haryanto.
Baca juga : Perbaikan Pantura Pati – Rembang, Macet Belasan Kilometer
“Sehingga kita berharap dibangun tetapi juga tidak memberikan dampak kepada infrastruktur yang lain. Oleh karena ada dua agenda yang satu masalah penambangan, yang kedua adalah masalah mengurai kemacetan,” lanjutnya.
Menurut Haryanto, jika jalan-jalan alternatif yang tidak diperuntukkan kendaraan berat terus dilalui, maka akan memunculkan persoalan- persoalan baru kerusakan jalan yang semakin parah.
“Karena jalan alternatif ini banyak yang rusak, sehingga hanya diperbolehkan untuk kendaraan pribaadi maupun sepeda motor. Bis kemudian muatan berat tidak boleh melintas jalur alternatif Jaken Jakenan sampai ke Sampang, kemudian Kuniran sampai ke karangrejo. Itu cukup untuk kendaraan pribadi dan sepeda motor,” katanya.
Ia pun memerintahkan jajaran Dinas Perhubungan untuk bersiaga di sejumlah titik berkaitan dengan alur kemacetan tersebut.
“Saya perintahkan Kepada Dishub mulai hari ini dijaga dengan tanda larangan maupun dijaga oleh petugas, Dishub sama petugas setempat, Polsek, Satpol PP maupun melibatkan dengan tenaga yang ada, polisi lalu lintas,” pungkasnya.
(mar/ars)