Pekan Depan, Alat Peraga Kampanye Tak Beraturan di Rembang Bakal ‘Dibersihkan’

Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) pada tahun 2018 lalu oleh Satpol PP didampingi Bawaslu Rembang. (Dok. Bawaslu)

REMBANG, katakutip.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Rembang mulai melakukan inventarisasi alat peraga kampanye oleh Caleg maupun partai, yang telah terpasang di wilayah Kabupaten Rembang.

Rencananya, seluruh alat peraga baik berupa banner, round tag, baliho maupun bendera yang menyalahi aturan akan diberedel mulai pekan depan.

Ketua Bawaslu Rembang, Totok Suparyanto menjelaskan, jajaran Bawaslu sampai dengan tingkat Desa telah mengantongi data sejumlah alat peraga yang ditengarai menyalahi aturan.

Baca juga: Hendak Gelar Jalan Sehat, Bawaslu Datangi PPP Ingatkan Larangan Kampanye

“Alat peraga kami inventarisasi lalu kami melalukan kajian. Kalau ada yang melanggar, kami akan tertibkan pada tanggal 13 November besok bersama dengan Satpol PP,” terang Totok.

Menurut Totok, pelanggaran alat peraga kampanye harus bersifat kumulatif. Yang artinya harus memenuhi sejumlah unsur yang dilanggar. Jika hanya satu pelanggaran saja, tidak bisa disebut pelanggaran.

Namun demikian, ia mengakui meski tak melanggar di mata Bawaslu, namun posisi pemasangan alat peraga di Kabupaten Rembang banyak yang melanggar Perbup Rembang.

Baca juga: Kampanye Pemilu Sah Dilakukan di Kampus

“Maka dari itu kami bekerja sama dengan Satpol PP untuk menertibkan. Kami tidak punya kewenangan untuk penertiban. Karena banyak yang mungkin dalam pemasangan dipaku di pohon, memakan badan jalan, asal-asalan, begitu,” imbuhnya.

Meski belum memasuki masa kampanye Pemilu 2024, sejumlah alat peraga telah bermunculan di sejumlah ruas jalan di Kabupaten Rembang.

Bahkan banyak baliho Caleg maupun partai yang dipasang sembarangan, tanpa dilengkapi label resmi pajak.

(ars/ars)