Pelaku Pembunuhan 4 Orang Sekeluarga Dalang di Rembang Dituntut Hukuman Mati

Terdakwa Sumani, tidak hadir secara langsung dalam persidangan. (Arif Syaefudin - katakutip.com)

Rembang – Pelaku pembunuhan terhadap 4 orang anggota sekeluarga dalang di Rembang, dituntut menjalani hukuman mati. Dia adalah Sumani (44) warga Kecamatan Sulang, Rembang. 

Tuntunan tersebut dibacakan oleh jaksa penuntut umum Pengadilan Negeri Rembang pada sidang ke sembilan di ruang sidang Kartika Pengadilan Negeri Rembang, Rabu (15/9/2021). 

“Diperoleh fakta hukum, secara sadar terdakwa bertujuan menghilangkan nyawa korban. Menjatuhkan pidana dengan pidana mati,” ucap Jaksa Penuntut Umum, Alfi Nur Fatah dalam persidangan tersebut. 

Penasihat hukum terdakwa, Setyo Langgeng membenarkan pembacaan tuntutan yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum tersebut. Dalam sidang itu pun, JPU memohon agar majelis hakim dapat menghukum sesuai tuntutan tersebut. 

“Jaksa penuntut umum telah memberikan tuntutan yang dibacakan pada tanggal 15 September 2021. Dalam tuntutannya, pada pokoknya menuntut saudara terdakwa Sumani, memohon kepada majelis hakim agar menghukum dengan hukuman mati,” paparnya. 

Di sisi lain, Langgeng menyebut, majelis hakim memutuskan untuk menunda kembali persidangan hingga tanggal 29 September 2021 mendatangi. Agenda ke depan, yakni pembacaan pledoi atau pembelaan dari penasihat hukum terdakwa maupun terdakwa atas tuntutan tersebut. 

“Majelis hakim memberikan arahan, penasihat hukum dan terdakwa dipersilakan menyampaikan nota pembelaan atau pledoinya. Yang diberi waktu sampai tanggal 29 September besok,” jelas Langgeng. 

Diberitakan sebelumnya, polisi menetapkan Sumani (44) warga Kecamatan Sulang, Rembang, sebagai tersangka tunggal dalam pembunuhan tersebut.

Pembunuhan ini menewaskan dalang Ki Anom Subekti (60), Tripurwati (50), Alfitri Saidantina (13), Galuh Lintang Laras Kinanti (10). Keempat korban ditemukan dalam kondisi tewas di ruang kamar masing-masing di padepokan seni Ongko Joyo, Desa Turusgede, Kecamatan Kota Rembang, Kamis (4/2) lalu.

(ars/ars)