REMBANG, katakutip.com – Sebanyak 63 orang pemilik tanah yang berada di Desa Kaliombo Kecamatan Sulang, Rembang, terdampak pembangunan embung Kaliombo dengan luas 16,5 hektare.
Pemerintah Kabupaten Rembang pun telah menyiapkan dana ganti rugi pembebasan lahan terhadap puluhan orang pemilik tersebut. Total nominalnya senilai Rp 31 miliar.
Penyerahan ganti rugi perdana dilakukan kemarin, Jumat (9/12/2022) secara langsung oleh Bupati Rembang Abdul Hafidz.
Baca juga: Pemkab Rembang Siapkan Rp 20 Miliar Ganti Rugi Embung Kaliombo
Tahap pertama untuk 47 orang akan dibayar pada 2022 ini. Sedangkan tahap kedua sebanyak 16 orang akan dibayar pada tahun 2023 mendatang.
Sementara untuk proyek pembangunan embung Kaliombo sendiri baru akan dimulai pada 2024 mendatang.