Pembunuh 4 Orang Sekeluarga di Rembang Dijatuhi Hukuman Mati

Isak tangis keluarga iringi pembacaan putusan Majelis Hakim. (M Arifin - katakutip.com)

Rembang – Pembunuh 4 orang sekeluarga pemilik padepokan seni Ongko Joyo Desa Turusgede Kecamatan kota Rembang, divonis hukuman mati. Vonis tersebut dibacakan di Pengadilan Negeri Rembang, Rabu (6/10/2021).

Terdakwa dalam kasus tersebut adalah Sumani (45) warga Desa Pragu Kecamatan Sulang, Rembang. Dalam sidang tersebut, Sumani hadir melalui virtual dari rumah tahanan Kelas II B Rembang.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa berupa pidana mati. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” ucap ketua majelis hakim, Anteng Supriyo membacakan putusan dalam sidang terbuka sevara virtual, Rabu (6/10/2021).

Dalam persidangan itu pula, pihak keluarga korban turut hadir. Sebanyak 3 anggota keluarga korban, mengikuti persidangan secara virtual dari ruang tunggu Pengadilan Negeri Rembang.

Terdakwa Sumani, ikuti sidang secara virtual. (M Arifin – katakutip.com)

Menanggapi putusan tersebut, anak korban Danang Dwi Irawan mengatakan, meski putusan majelis hakim telah sedikit mengobati rasa sakit hatinya. Namun, ia menyebut, tidak akan memaafkan terdakwa Sumani sebelum hutang 4 nyawa terbayarkan.

“Tentang putusan hukuman mati, sedikit mengobati rasa sakit hati. Tapi dia telah berhutang kepada keluarga kami, 4 nyawa. Walaupun dia dihukum mati, sebelum sanak keluarganya, atau bahkan siapa saja yang berhubungan dengan dia, menemui apa yang seperti keluarga saya alami. Sampai mati pun saya tidak akan memaafkan kesalahan terdakwa maupun keluarganya. Saya tidak akan memaafkan,” kata Danang kepada wartawan usai sidang.

Sumani merupakan pelaku tunggal dalam kasus pembunuhan 4 orang sekeluarga pemilik Padepokan Seni Ongko Joyo Rembang, pada Februari 2021 lalu. Sumani sendiri telah mengakui perbuatan kejinya tersebut.

Korban dalam kasus tersebut diantaranya Anom Subekti pemilik padepokan seni Ongko Joyo, istrinya Tri Purwati. Satu anaknya, Alfitri Syayidatina, dan sang cucu Galuh Lintang Laras Kinanthi.

(mar/ars)