Pemkab Rembang Siapkan Rp 20 Miliar Ganti Rugi Embung Kaliombo

Peta lokasi Embung Kaliombo, Sulang. (rembangkab.go.id)

REMBANG, katakutip.com – Pemerintah Kabupaten Rembang menyiapkan dana sebesar Rp 20 miliar untuk pembebasan lahan guna pembangunan embung di Desa Kaliombo, Sulang. Dana Pemkab tersebut diambil dari pinjaman di Bank Jateng untuk biaya operasional pelaksanaan dan biaya ganti rugi tanah milik masyarakat seluas 16.65 hektar.

Tanah seluas 16.65 hektar yang dibebaskan nanti berupa sawah dan tegalan di kawasan Desa Kaliombo Kecamatan Sulang.

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Dputaru) Rembang sebagai instansi yang membutuhkan tanah dan pelaksana pembebasan tanah menyatakan pembebasan lahan Embung Kaliombo segera dilakukan dan dijadwalkan selesai bulan November 2022.

Saat ini Dputaru masih menunggu penyelesaian pendelegasian pelaksanaan pembebasan tanah dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Provinsi Jawa Tengah kepada ATR/BPN Kabupaten Rembang.

Permasalahan utama di Rembang selama ini adalah kekeringan akibat minimnya ketersedian air baku. Diharapkan Embung Kaliombo ini akan menjadi sistem penyediaan air baku guna mensuplai air untuk kebutuhan penduduk desa dan irigasi.

Exit mobile version
%%footer%%