REMBANG, katakutip.com – Pemerintah Desa (Pemdes) Tegaldowo kecewa atas sikap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang secara sepihak membuka blokade jalan produktif pertambangan di area pabrik semen di jalan Desa Tegaldowo, Kecamatan Gunem, pada Rabu (18/12/2024) siang.
Sebelumnya, Pemerintah Desa (Pemdes) Tegaldowo bersama ratusan warga memblokade akses jalan produktif pertambangan di area pabrik semen pada Senin (09/12/2024) lalu. Aksi blokade jalan tersebut sebagai bentuk ketegasan Pemerintah Desa (Pemdes) Tegaldowo melawan gugatan PT Semen Indonesia di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang.
“Ya kami jelas kecewa, dari Pemdes tetap kecewa
atas pembukaan blokade oleh Pemkab Rembang karena ini dilakukan secara sepihak. Kami dari pihak desa tidak tahu, karena kemarin itu hasil rapat tidak ada laporan Pemkab untuk membuka blokade. Tidak ada surat atau perintah tapi kok dibuka,” ujar Kepala Desa (Kades) Tegaldowo, Kundari kepada katakutip.com, Rabu (18/12/2024).
Kundari mengatakan, saat ini pihaknya masih berpegang teguh dengan hasil musyawarah desa (Musdes). Ia juga menilai bahwa pembukaan blokade akses jalan produktif pertambangan di area pabrik semen tidak bisa dilakukan sepihak sebelum proses PTUN rampung.
“Itu yang buka dari pihak Saptol PP, jadi ini sudah ranahnya Pemkab. Kami tetap acuannya ke hasil musyawarah desa, jadi kalau blokade ini dibuka sudah wewenang Pemkab Rembang,” terangnya.
“Aset desa tetap menjadi aset desa, sidang di PTUN tetap berjalan. Untuk langkah selanjutnya, kami masih menunggu hasil musyawarah bersama,” sambungnya.
Sementara itu, katakutip.com sudah mencoba menghubungi pihak dari PT Semen Indonesia untuk meminta klarifikasi. Namun, hingga berita ini diturunkan pihak dari PT Semen Indonesia belum mau berkomentar.
(xx/xy)