REMBANG, katakutip.com – Jalan produktif pertambangan di area pabrik semen di jalan Desa Tegaldowo, Kecamatan Gunem, Kabupaten Rembang kembali diblokade oleh pihak Pemerintah Desa (Pemdes) Tegaldowo.
Aksi blokade jalan ini sebagai bentuk ketegasan Pemerintah Desa (Pemdes) Tegaldowo melawan gugatan PT Semen Indonesia di PTUN Semarang.
“Iya kami tutup kembali. Ini setelah adanya pernyataan dari saksi fakta di sidang lanjutan PTUN yang mengatakan bahwa area tersebut merupakan area tegalan bukan jalan. Warga juga mulai memanas dan dari hasil Musdes juga setuju bahwa akses jalan dibuat seperti milik perusahaan tambang lainnya jadi aksesnya cuma untuk truk kecil saja yang bisa lewat,” ungkap Kepala Desa (Kades) Tegaldowo, Kundari kepada katakutip.com, Jumat (06/12/2024).
Kundari menjelaskan, aksi blokade jalan yang menghubungkan dari pabrik ke area pertambangan ini merupakan hasil kesepakatan Musyawarah desa (Musdes) dan akan berlangsung hingga proses PTUN rampung.
“Blokade jalan Ini akan berlangsung hingga proses PTUN selesai. Keinginan warga ya ingin PTUN dicabut. Setelah dicabut harus ada kesepakatan baru, kemudian baru akses jalan akan kita buka kembali,” ujarnya.
Kundari menambahkan, pihaknya akan berusaha semaksimal mungkin untuk mempertahankan aset desa Tegaldowo. Ia juga menegaskan bahwa tanah brumbung yang disengketakan adalah benar-benar milik Desa Tegaldowo sejak jaman dulu.
“Jadi kami tetap bersikukuh untuk mempertahankan aset desa dan mencari solusi agar dalam persidangan ini pihak Desa Tegaldowo yang menjadi pemenang,” tegasnya.
Sementara itu, katakutip.com sudah mencoba menghubungi pihak dari PT Semen Indonesia untuk meminta klarifikasi. Namun, hingga berita ini diturunkan pihak dari PT Semen Indonesia belum mau berkomentar.
(xx/xy)