Pemerintah Imbau Masyarakat Waspadai Minyakita Tiruan

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan Veri Anggrijono menunjukkan produk tiruan Minyakita yang diedarkan dengan merek "Minyak Kita" hasil temuan timnya di Sragen, yang disampaikannya di sela pengawasan distribusi Minyakita di Pasar Gayamsari Semarang, Jumat (17/2/2023). (Foto: Antara)

REMBANG, katakutip.com – Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengimbau masyarakat untuk mewaspadai beredarnya produk tiruan minyak goreng bersubsidi dari pemerintah, Minyakita dengan kemasan yang hampir mirip dan dijual dengan harga yang lebih mahal.

Mengutip Antara, tampilan produk tiruan itu hampir mirip Minyakita, tetapi jika diteliti lebih seksama terlihat bedanya. Di antaranya, merek tertulis “Minyak Kita”, dan dilabeli dengan harga Rp 16.000 per liter. Sedangkan Minyakita dijual dengan harga hanya Rp 14.000 per liter.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Veri Anggrijono mengatakan beredarnya produk tiruan Minyakita itu merupakan permainan pedagang yang akan ditelusuri oleh Kemendag bersama dengan Satgas Pangan sehingga bisa segera ditemukan produsen dan jaringan peredarannya.

“Ini buat pembelajaran bersama, kami temukan ini di Sragen,” kata Veri Anggrijono, saat melakukan pengawasan distribusi Minyakita di Pasar Gayamsari, Semarang, Jumat (17/2/2023).

Kemendag menemukan setidaknya 1.800 liter tiruan Minyakita di Sragen sehingga tidak menutup kemungkinan produk tiruan itu sudah terdistribusi ke daerah-daerah yang lain.

Karena itu, Veri meminta masyarakat untuk lebih cerdas dan teliti dalam membeli minyak goreng, terutama Minyakita, dengan mencermati produk sebelum memutuskan untuk membeli.

“Ini seperti minyak curah yang dikemas menjadi kemasan dalam botol. Ini palsu, (label) tempelan. Kami tidak tahu minyak seperti apa ini,” ujar dia.

Saat ini, pihaknya sedang melakukan pengujian di laboratorium mengenai kandungan produk tiruan itu.

Veri menyebutkan bahwa temuan minyak yang meniru produk bersubsidi pemerintah tersebut adalah yang pertama dan diduga diproduksi secara industri rumahan.

“Alhamdulillah, (temuan) yang pertama. Kalau secara teknis mencolok kemasannya ada ‘barcode’, ada apanya, tempelan semua. Kami memang temukan di ‘home industry’,” kata dia.

Sementara itu, Wakil Ketua Satgas Pangan Polda Jawa Tengah AKBP Rosyid Hartanto akan segera menindaklanjuti temuan minyak goreng yang meniru merek produk bersubsidi pemerintah, Minyakita.

“Terkait temuan Dirjen PKTN terhadap minyak goreng kemasan tidak sah, ini melanggar UU Pangan, UU Konsumen, juga ini pidana. Jelas akan kami tindak lanjuti, kejar produsennya, distribusinya kemana saja,” kata Rosyid Hartanto.

Dia juga mengimbau masyarakat jika menemukan produk semacam itu di daerahnya agar segera melaporkan kepada satgas pangan daerah sehingga bisa segera ditindaklanjuti.

(ant/dat)