REMBANG, katakutip.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rembang telah menetapkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilu 2024 di Kabupaten Rembang mendatang.
Rapat pleno terbuka penetapan DPT digelar di aula lantai IV Kantor Bupati Rembang, Selasa (20/6/2023).
Baca juga: Partai Buruh dan Partai Bulan Bintang Dipastikan Absen Pemilu 2024 di Rembang
Divisi Data dan Informasi KPU Kabupaten Rembang, Maskutin menjelaskan, total terdapat 498.304 pemilih aktif di Kabupaten Rembang yang nantinya akan menyalurkan hak suara pada Pemilu 2024 nanti.
Di antaranya pemilih aktif yang memiliki memiki KTP-el sejumlah 492.596 pemilih atau 98,9% dan Pemilih Potensial Non KTP Elektronik sebanyak 5.708 pemilih atau 1,1%.