Pemkab Rembang Digugat ke Pengadilan, Tanah Milik Warga Mendadak Diklaim Aset Pemkab

Warga Bangunrejo Kecamatan Pamotan, Rembang meenggugat Pemkab Rembang terkait hak tanah. (Arif Syaefudin - katakutip.com)

REMBANG, katakutip.com – Seorang warga Desa Bangunrejo Kecamatan Pamotan, Rembang menggugat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang ke Pengadilan Negeri (PN) Rembang.

Dia adalah Bambang Sukamto yang mengaku tanah warisan dari ayahnya, mendadak dipasang papan aset milik Pemkab. Padahal, Bambang tidak pernah melakukan transaksi apapun, maupun hibah kepada siapapun atas tanah yang menjadi wewenangnya itu.

Baca juga: Jokowi Bagi Bansos dan Sertifikat Tanah di Blora

Tanah yang kini berstatus sengketa itu berada di Desa Bangunrejo Kecamatan Pamotan, Rembang. Persengketaan tanah itu sendiri sejatinya telah berlangsung sejak lama.

Mustamaji, selaku penerima kuasa dari Bambang Sukamto menjelaskan, salah satu faktor pemicu polemik adalah saat Pemkab mendadak memasang plang kepemilikan aset di lokasi tanah milik Bambang.