“Waktu itu pak Bambang sudah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Rembang yang intinya kemudian ada perdamaian antara kuasa hukum yang waktu itu ditunjuk adalah pak Langgeng, dengan Pemda Rembang, sudah ada keputusan perdamaian di tahun 2021,” ucap Mustamaji.
Dalam putusan perdamaian tersebut, disepakati kedua belah pihak yakni Bambang dan Pemkab Rembanag melakukan ukur ulang luasan tanah antara aset Pemkab dengan milik pribadi Bambang.
Adapun tanah aset Pemkab dengan milik Bambang kondisinyaa bersebelahan. Aset Pemkab disebut berada di wilayaha persil 35, sementara Bambang di persil 36 dan 34b. Dua lokasi tanah milik Bambang ini lah yang mendadak diklaim merupakaan aset Pemkab.
Baca juga: Akhirnya, Ratusan Bidang Tanah di Kajar Lasem Bersertifikat
“Kami telah mengajukan permohonan eksekusi, itut ternyata saya dilawan. Dan disitu saya merasa ada kejanggalan. Intinya di situ kan antara Warkah dengan SHP nomor 689 itu tidak sesuai. Sehingga kami minta kepada Pemerintah khususnya BPN Rembang bisa membenahi ini, karena sudah jelas tidak sesuai,” paparnya.