Proses perlawanan juga akhirnya telah diputus oleh PN Rembang pada 28 Februari 2023 dengan pihak Pemkab Rembang sebagai pemenang. Putusan bernomer 20/Pdt.Bth/2022/PN.Rbg.
Kuasa hukum Bambang, Musthofinal Akhyar menyebut pihaknya saat ini telah menyatakan banding atas putusan tersebut. Banding telah didaftarkan di Pengadilan Tinggi Jateng per hari Senin (13/3).
Baca juga: Pengusaha Asal Rembang, Atna Tukiman, Hibahkan Tanah 500 M untuk Polres Magelang
“Dari pelawan eksekusi yakni Pemda Rembang, tidak membawa saksi. Artinya secara pembuktian karena tidak membawa saksi, harusnya menjadi pembuktian lemah,” paparnya.
Akhyar menjelaskan, Warkah yang menjadi acuan SHP 689 hingga menjadi alat bukti Pemkab dadn BPN Rembang, ternyata bermuara dari SK Bupatit Nomor SK.DA.2/HP/843/1/5082/89 diterbitkan 1989. Dalam SK itu diterangkan asal mula tanah adalah hibah dari Saudari Chanifah.