REMBANG, katakutip.com – Pemerintah Kota Surakarta, Jawa Tengah, mengeluarkan peraturan daerah (perda) mengenai kewajiban kepemilikan garasi oleh warga yang memiliki mobil.
Peraturan tersebut tertuang dalam Perda Nomor 10 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perhubungan yang ditandatangani 23 Desember 2022.
Aturan pemilik mobil harus mempunyai garasi tersebut tertuang dalam Pasal 88 yang menyebutkan bahwa setiap pemilik dan/atau pengguna kendaraan bermotor harus menyimpan kendaraannya di garasi atau di tempat yang tidak mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.
Selain itu, dalam pasal yang sama juga diatur sanksi yang berbunyi, sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat berupa teguran, peringatan tertulis, pencabutan kartu tanda anggota, denda paling sedikit Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), dan/atau pencabutan izin.
Sanksi tersebut baru akan diberlakukan setelah sosialisasi kepada masyarakat. Waktu sosialisasi selama 1 tahun ke depan.
Mengutip Antara Jateng, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surakarta, Taufiq Muhammad menjelaskan, peraturan daerah ini bertujuan untuk membantu kelancaran lalu lintas dan pengguna jalan.
Sebab apabila pemilik kendaraan menempatkan kendaraannya di garasi, maka hal tersebut tidak akan menggangu pergerakan atau kelancaran lalu lintas.
(ant/dat)