REMBANG, katakutip.com – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah membuka Posko aduan dan konsultasi Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2023.
Sejak aktif pada Senin (3/4/2023) hari ini, call center aduan THR itu seketika banyak menerima konsultasi dari sejumlah karyawan di wilayah Jateng.
Baca juga: Gaji Nunggak Rp 1,2 Miliar, Puluhan Pekerja PT Holy Mina Rembang Geruduk DPRD
“Sudah ada empat pekerja yang sifatnya berkonsultasi. Adapula yang kami mitigasi karena ada kemungkinan THR mau dicicil. Matur nuwun para pekerja, yang sudah memberikan nformasi. Ini bagian dari tugas kami untuk mitigasi dan turun ke lapangan bersama pengawas tenaga kerja,” ucap Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jateng Sakina Rosellasari.
Sakina menjelaskan, berdasar peraturan, pekerja yang minimal bekerja satu bulan terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, berhak mendapat THR proporsional. Adapun perhitungannya adalah masa kerja dibagi 12 dikalikan satu bulan upah.
Baca juga: Subsidi BBM Dialihkan, Pekerja Bakal Dapat Subsidi Upah Rp 600 Ribu
Sedangkan, mereka yang bekerja 12 bulan secara terus menerus, diberikan THR sebesar satu bulan upah. Hal itu, kata dia, berdasarkan arahan Kementerian Tenaga Kerja melalui Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023.