SEMARANG, katakutip.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah sepakat atas usulan Komisi E DPRD untuk membahas Raperda penyelenggaraan ketenagakerjaan.
Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen, menyampaikan, kebijakan penyelenggaraan ketenagakerjaan memang menjadi perhatian setiap pemerintah daerah, setelah adanya Undang-undang Nomor 11 tahun 2022 tentang Cipta Kerja, serta peraturan pemerintah sebagai pelaksanaannya.
Baca juga: UMP Jateng Naik, Akankah UMK Rembang Bakal Naik? Ini Simulasi Penghitungannya
“Kebijakan ini perlu dilakukan untuk perlindungan terhadap angkatan kerja, yang berasal dari wilayah sekitar (atau) tenaga kerja lokal,” katanya, dalam Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat I (lanjutan), masa persidangan pertama tahun sidang 2022/2023, di Gedung Berlian, Senin (12/12/2022).
“(Ini) menjadi perhatian pemerintah daerah dalam rangka mengurangi angka pengangguran, serta menghadapi era globalisasi, yang berimplikasi terhadap kesiapan tenaga kerja, buruh, untuk bersaing,” lanjutnya.