Adapun sang suami korban, sengaja memerintahkan para pelaku untuk membunuh istrinya sendiri. Para pelaku diberikan imbalan uang tunai senilai Rp 120 juta.
“Flagger atau pesuruh dalam hal ini suami korban. Tim masih berusaha untuk ungkap. Oleh karena itu saya himbau kepada suami korban yang diduga ini masih dalam pencarian kita, untuk segera menyerahkan diri sebelum, kita tim melakukan tindakan tegas kepada yang bersangkutan,” paparnya.
Hingga kini, suami korban yang bergabung dalam kesatuan TNI angkatan darat, masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Sementara 4 orang yang disuruh oleh suami korban selaku pelaku utama, telah berhasil diamankan.
“Sebagaimana dimaksud pada Pasal 340 juncto 53 KUHP, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun,” paparnya.
(mar/ars)