Pengawasan Perijinan Berusaha di Rembang Bakal Terintegrasi di DPMPTSP

Bimtek pengawasan perijinan berusaha DPMPTSP Rembang
Bimtek implementasi pengawasan perijinan berusaha berbasis resiko oleh DPMPTSP Rembang. (rembangkab)

REMBANG, katakutip.com – Konsep pengawasan perijinan berusaha oleh Pemerintah Kabupaten Rembang terhadap para pelaku usaha, nantinya akan terintegrasi menjadi satu pintu.

Pengawasan yang sebelumnya oleh banyak Dinas, nantinya akan bersifat terintegrasi dan terkoordinasi di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Kepala DPMPTSP Kabupaten Rembang, Budiyono mengakui, seringkali pelaku usaha merasa repot atau bahkan menjadi sibuk lantaran kunjungan pengawasan perijinan berusaha yang rutin dan dilakukan oleh berbeda-beda OPD.

Baca juga: Di Rembang, Perusahaan Wajib Libatkan Difabel Sebagai Karyawan

“Karena kadang- kadang OPD ini punya jadwal sendiri- sendiri, padahal harapan kita rekomendasinya itu atau tindak lanjut dari proses pengawasannya bersifat kolektif. Tidak masing-masing dinas secara persial melakukan pengawasan yang lokusnya sebenarnya sama tapi substansinya bisa berbeda,” terangnya.

Budiyono menyebut, selanjutnya  monitoring atas tindak lanjut rekomendasi kolektif untuk pelaku usaha juga dilakukan bersama.

“Sehingga mereka tidak menganggap pengawasan seperti momok, melainkan pendampingan yang justru memudahkan,” kata Budiyono.

Baca juga: Pengusaha Asal Rembang, Atna Tukiman, Hibahkan Tanah 500 M untuk Polres Magelang

“Nah dengan konsep yang terintegrasi yang dikoordinir oleh DPMPTSP, masing-masing dinas bersatu melakukan pengawasan dengan jadwal tertentu. Kita datang bersama dan masing- masing OPD jika ada rekomendasi ya sifatnya kolektif,” imbuhnya.

Ia mengatakan, terkait pengawasan ini berhubungan dengan administratif dan teknis.

Sehingga pengawasan tersebut lebih ke klarifikasi atas surat- surat pernyataan mandiri dari pelaku usaha yang telah diisi ke dalam sistem OSS RBA apakah sudah dilakukan secara faktual atau belum.

“La ini misalnya untuk kewajiban- kewajiban misalnya untuk sektor olahan industri harus mempunyai akun SIINas. Jangan- jangan pelaku usaha di sektor itu belum punya akun itu, ” ujarnya.

(ars/ars)