Pengedar Pil Trihex di Blora Diringkus Polisi

(Dok. Polres Blora)

Blora – Tim Satres narkoba Polres Blora meringkus seorang pengedar obat-obatan terlarang jenis pil trihexyphnidyl. Dia adalah TFT (23) warga Kecamatan Tunjungan, Blora.

Kasatres narkoba Polres Blora Iptu Edi Santosa menjelasakan, tersangka diringkus tim pada Senin (11/10) kemarin. Berawal dari informasi masyarakat bahwa akan adanya seseorang yang melakukan transaksi obat obatan terlarang di wilayah Tunjungan.

“Selanjutnya kami memerintahkan anggota untuk melakukan penyelidikan, kemudian sekira pukul 17.00 WIB, petugas berhasil mengamankan seseorang yang dicurigai yakni TFT,” kata Edi dalam keterangannya, Rabu (13/10/2021).

Tersangka TFT, berhasil diringkus di kediamannya. Barang bukti yang ditemukan yakni pil trihex kadar 2 miligram sejumlah 200 butir.

“Menurut pengakuan tersangka barang tersebut didapat secara online dan pengirimannyapun secara online melalui jasa paket. Sedangkan untuk pemasaran pil terlarang tersebut, tersangka menyasar teman teman sepergaulan yang sudah dikenalnya,” paparnya.

Kepada petugas, tersangka TFT sendiri mengaku telah menekuni bisnis pil trihex ini selama 2 bulan. Kini, tersangka telah meringkuk di ruang tahanan Mapolres Blora.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Primer pasal 197 Jo. Pasal 106 ayat (1) Subsidair pasal 196 Jo. Pasal 98 ayat (2) UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya.

(mar/ars)