Penjelasan Pelaku Reklamasi Pelabuhan Rembang Terminal Sluke

Lokasi pelabuhan Rembang terminal Sluke. (Istimewa)

Rembang – Aktivitas pekerjaan pelabuhan Rembang terminal Sluke menjadi sorotan publik dewasa ini. Terlebih, pelabuhan tersebut kini juga bergulir di ranah hukum. Pelaku reklamasi pelabuhan setempat pun buka suara. 

Salah satunya, PT Amir Hajar Kilsi (AHK), melalui bagian humas perusahaan, Prih Haryanti menjelaskan, perusahaan yang dinaunginya itu murni berkedudukan sebagai investor di pelabuhan Rembang terminal Sluke. 

“Dalam hal ini, PT AHK telah melakukan reklamasi di area pelabuhan Rembang terminal Sluke atas ijin dan amanat dari kepala daerah setempat,” terang Prih, Kamis (14/10/2021). 

Beberapa waktu lalu, kantor PT AHK dan sejumlah perusahaan lainnya, digeledah oleh Bareskrim Mabes Polri. Penggeledahan tersebut diduga berkaitan dengan kasus pelabuhan Rembang terminal Sluke. 

“Dalam surat tugas penggeledahan, tertulis bahwa dugaan tindak pidana korupsi, yang artinya adalah dugaan kerugian keuangan negara. Sedangkan dalam hal ini, PT AHK yang digeledah murni perusahaan swasta yang berposisi sebagai investor dalam upaya reklamasi pelabuhan umum Rembang terminal Sluke,” terangnya.

“Kita sebagai swasta berstatus sebagai pelaku reklamasi, memberikan fasilitas penuh atas kegiatan penggeledahan tersebut dan kooperatif. Karena disebutkan, adanya indikasi merugikan keuangan negara. Swasta, sejak awal pun tidak ada sangkut pautnya dengan keuangan negara. Kalau posisi BUMD, itu memang ranahnya,” imbuhnya.

Sementara itu, kuasa hukum PT AHK, Nanda Andriansyah menyebutkan, saat ini proses hukum PT AHK terkait aktivitas reklamasi di pelabuhan Rembang terminal Sluke bergulir di Badan Arbitrase Nasional (BANI). 

“Saat ini persidangan di BANI sedang dalam proses pemeriksaan majelis Arbitrase dengan nomor perkara 43067/XI/ARB- BANI/2020,” kata Nanda. 

Menurutnya, dalam polemik yang terjadi saat ini, PT AHK sudah melaksanakan kewajiban sesuai Perjanjian dengan PT RBSJ untuk melakukan pekerjaan Reklamasi Tahap 1 dan Tahap 2. 

“Bahwa PT AHK sebelum melakukan upaya upaya ke BANI sudah berusaha menyelesaikan perselisihan dengan cara musyawarah dan upaya2 yang dibenarkan menurut peraturan perundangan undangan yang berlaku,” terangnya. 

“Bahwa PT AHK mempunyai iktikad baik sebagai Investor untuk menyelesaikan perselisihan dengan PT RBSJ sesuai isi Perjanjian kerjasama Investasi yang sudah disepakati diantaranya melalui BANI,” lanjutnya.

Di sisi lain, PT AHK saat ini juga tengah memohon perlindungan hukum dari kepala divisi hukum Mabes Polri. Hal itu dilakukan untuk meluruskan proses hukum yang saat ini telah berlangsung. 

(mar/ars)