Ratusan Botol Miras Disita di Rembang, Penjual Diancam Denda Rp 50 Juta

(Dok. Satpol PP Rembang)

Rembang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Rembang melakukan operasi minuman keras (miras) di sejumlah wilayah di Kabupaten Rembang.

Hasilnya ditemukan 119 botol minuman keras dari berbagai merek yang tidak sesuai dengan ketentuan. Para penjualnya pun kini diancam sanksi denda senilai Rp 50 juta.

Kepala Bidang Ketertiban Umum Ketentraman Masyarakat Dan Penegak Perda Satpol PP Kabupaten Rembang, Teguh Maryadi, mengatakan operasi minuman keras ini dilakukan dalam rangka giat operasi penyakit masyarakat.

“Kami akan terus melakukan operasi yustisi penegakan Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang ketertiban umum, khususnya pasal 21 ayat 1 setiap orang dilarang memproduksi, mengedarkan dan menjual minuman dengan kadar alkohol 5 persen atau lebih tanpa izin,” ujar Teguh Maryadi kepada katakutip.com, Selasa (26/10/2021).

Baca juga : 17 Pasangan Tak Resmi Terjaring Razia Pekat di Rembang

Teguh menjelaskan, dari empat tempat yang wilayah giat operasi penyakit masyarakat kali ini berhasil diamankan sebanyak 110 botol minuman keras berbagai merek.

“Operasi yustisi seperti ini akan terus kami lakukan untuk mengendalikan pengederan miras yang tak sesuai aturan. Semua pelanggar Perda kami kenakan pasal 56 dari Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang ketertiban umum, barang siapa yang melanggar peraturan daerah dikenakan pidana dengan ancaman denda sebasar Rp 50 juta dengan kurungan penjara maksimal 3 bulan,” pungkasnya.

(mmn/ars)