Personel Gabungan Sisir Pasar Rembang, Penertiban Kah?

Petugas gabungan saat menyisir Pasar kota Rembang, beberapa waktu lalu. (Muhammad Minan - katakutip.com)

Rembang – Personel gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Rembang dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Rembang menyisir lokasi Pasar kota Rembang, Senin (4/10/2021). Namun, penyisiran bukan dilakukan untuk penertiban.

Kepala Bidang Ketertiban Umum Ketentraman Masyarakat dan Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Rembang, Teguh Maryadi menyebut, Pemkab Rembang melalui Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Indagkop UMKM, dan Satlantas Polres Rembang sedang berupaya melakukan penertiban.

Penertiban yang dimaksud, yakni penataan lokasi Pasar kota Rembang mulai dari pedagang liar hingga parkir liar yang ada di sekitar. Namun, agenda siang itu, diakui Teguh baru sebatas identifikasi lapangan.

“Kita sudah mengetahui persoalan yang mendasar terkait pelanggaran atau indikasi ketertiban umum seperti kemacetan di pasar Rembang, kita lakukan identifikasi, kemudian kami akan menindaklanjuti. Terkait konsepnya, nanti kami akan sampaikan,” paparnya.

Ia menjelaskan, usai dilakukan identifikasi lapangan, nantinya akan dilakukan sosialisasi mendalam terhadap para pedagang maupun juru parkir yang diindikasi liar di kawasan Pasar kota Rembang.

“Jadi kita lakukan penataan terlebih dulu, setelah itu identifikasi pedagang yang aktif kemudian diberikan tempat untuk berjualan. Karena dari arahan Bupati Rembang, ukuran lapak pedagang yang berada di luar pagar pasar Rembang yaitu 1,5 meter dengan lebar 1 meter,” tuturnya.

Teguh mengatakan, kedepan pihaknya akan segera membuat kesepakatan bersama antara para pedagang dan petugas parkir. hal tersebut sebagai langkah upaya penataan pedagang ilegal dan penertiban parkir liar di kawasan pasar kota Rembang.

“Akan tetapi yang kami lihat di lapangan, jarak lapak pedagang melebihi dari ukuran arahan pak Bupati. kita akan mengumpulkan para pedagang tersebut dan kami akan memberikan peringatan tegas dan kami akan memberikan batas waktu 2 sampai 3 hari untuk menertiban lokasi lapaknya sesuai arahan ukuran yang sudah di tetapkan,” pungkasnya.

(mmn/ars)