PURBALINGGA, katakutip.com – Seorang pria berinisial IM (23) warga Desa Sokawera Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas, diringkus polisi atas kasus pornografi.
IM kemudian digelar ke hadapan media pada konferensi pers di Mapolres Purbalingga pada Jumat (16/12/2022).
Wakapolres Kompol Pujiono menjelaskan, awalnya IM menemukan sebuah tas warna hitam berisi dua handphone dan sejumlah barang lainnya.
Baca juga: Beredar Video Oknum Guru Jambak dan Tendang Murid, Disebut di Rembang
Tersangka kemudian berusaha membuka kunci handphone dengan kode angka secara acak, hingga salah satunya berhasil dibuka. Sedangkan satu handphone lainnya tetap tidak bisa dibuka.
“Pada handphone temuan yang dapat dibuka tersebut, ternyata dalam galeri terdapat video asusila milik korban yang oleh tersangka kemudian dipertontonkan kepada orang lain,” jelasnya.