Pesta Suguhkan Tari Erotis, Penyelenggara Hanya Didenda Rp 1 Juta

Rembang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang akhirnya menjatuhkan hukuman kepada penyelenggara pesta yang menyuguhkan tari erotis yang viral. Hukuman berupa sanksi denda senilai Rp 1 juta.

Pemberian sanksi tersebut merujuk pada Peraturan Bupati (Perbup) nomor 33 tahun 2021. Selain sanksi denda senilai Rp 1 juta, penyelenggara juga diberikan peringatan keras.

“Sanksi peringatan keras dan sanksi maksimal sesuai perbup 33 tahun 2021 denda Rp 1 juta,” papar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Rembang Sulistyono melalui pesan Whatsapp.

Selain penyelenggara, Pemkab Rembang melalui Satpol PP juga telah menjatuhi hukuman kepada pihak penanggung jawab lokasi acara digelar. Dalam hal ini adalah manajemen Hotel Gajah Mada. 

Baca juga : Duduk Perkara Pesta Ber-Tari Erotis di Rembang, Ulang Tahun nan Tuai Sorotan

Sanksi terhadap pihak hotel berupa penutupan sementara seluruh aktivitas perhotelan. “Sementara penyegelan dulu, nanti kalau tidak koperatif ada tindakan selanjutnya,” terangnya. 

Sebelumnya, pihak Pemkab Rembang menganggap kasus pesta dengan tari erotis tersebut merupakan kejadian yang fatal. Selain dianggap melanggar disiplin protokol kesehatan, juga telah mencoreng nama baik Rembang. 

“Ada sedikit kecelakaan, bikin heboh. Saya sampai ditegur, kok isa (kok bisa). Berbarengan dengan pasca-Muktamar NU, sedikit nyesek. Dua berita heboh, satu positif satu negatif, mesti disajikan berimbang,” ucap Wakil Bupati Rembang M Hanies Cholil Barro, belum lama ini. 

(mar/ars)