Rembang – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Pengganti Antar Waktu (PAW) di enam desa di Kabupaten Rembang direncanakan akan dilaksanaan bersamaan dengan Pilkades serentak mendatang.
Plt Kepala Dinpermades Kabupaten Rembang, Sulistyono mengatakan, sebenarnya tahun ini pelaksanaan Pilkades PAW sudah diperbolehkan semenjak 9 Oktober lalu.
Hanya saja, saat ini anggaran di desa sudah habis sehingga pelaksanaan Pilkades PAW akan dilaksanakan tahun depan.
“Kami sampaikan ke desa agar bisa menganggarkan Pilkades PAW tahun depan,” kata Sulistyono kepada wartawan, Sabtu (27/11/2021).
Untuk tahun ini, Sulistyono menjelaskan pihaknya sudah mempersiapkan mulai dengan pelaksanaan sosialisasi Pilkades PAW di beberapa desa di Kabupaten Rembang.
“Sebenarnya di Kabupaten lain sudah banyak yang melaksanakan. Di Kabupaten Rembang saja yang belum. Saat ini sudah ada regulasi yang mengatur itu, melalui Perbup no 29 tahun 2019. Nantinya akan di sosialisasikan tentang Perbup itu sekaligus menerima masukan apabila perlu direvisi, sehingga tahun depan sudah bisa dilaksanakan dan hasilnya bida baik,” jelasnya.
Sulistyono menambahkan, berdasarkan petunjuk Bupati Rembang untuk menjaga suasana kondusifitas, rencana pelaksanaan Pilkades PAW akan dilaksanaan bersamaan dengan Pilkades serentak.
“Tim Kabupaten akan melaksanaan pembahasan terkait jadwal pelaksanaan Pilkades serentak. Nanti teknis Pilkades PAW dengan Pilkades serentak teknisnya beda, Pilkades PAW menggunakan hasil musyawarah mufakat,” pungkasnya.
(mmn/ars)