REMBANG, katakutip.com – Seorang warga melaporkan sebuah perkumpulan yang menamai diri sebagai Perkumpulan Masyarakat Peduli Rembang (PMPR) kepada pihak kepolisian.
Pelaporan tersebut dilayangkan oleh Sobri warga Desa Trembes Kecamatan Gunem, Rembang atas dugaan kasus pencemaran nama baik.
Kepada wartawan, Sobri mengaku, ia berinisiatif melaporkan PMPR bermula dari postingan media sosial PMPR pada tanggal 4 Desember 2022 dan 5 Desember 2022. Dalam postingan tersebut, Sobri mengaku namanya dicatut tanpa adanya klarifikasi kepadanya.
“Jadi awalnya ada polemik tentang dugaan penyelewengan pupuk bersubsidi di wilayah Gunem. Dalam hal ini, saya dituduh melaporkan kejanggalan ini. Padahal tidak. Kemudian saya disebut bukan warga Sumber, padahal jelas KTP saya ya warga Trembes, Kecamatan Sumber,” kata Sobri kepada wartawan, Selasa (10/1/2023).