“Ada yang ekstrim, konsumen kekeh tetap beli obat tersebut, karena dia meyakini selama ini sudah mengkonsumsi obat tersebut aman-aman saja. Kasihan kan konsumen yang kondisinya butuh obat, tapi kami tidak bisa melayani,” sambung Husna.
Adapun polemik itu berawal saat Kementerian Kesehatan RI mengumumkan pelarangan peredaran seluruh obat jenis sirup di pasaran pada tanggal 19 Oktober 2022 lalu.
Muncul dugaan kala itu, seluruh obat sirup atau cair memiliki kandungan zat berbahaya yang diduga menyebabkan gagal ginjal.
Terbaru, pada tanggal 23 Oktober 2022, Balai POM RI, memberikan klarifikasi bahwa sebanyak 176 jenis obat sirup atau cair, layak diedarkan dan dikonsumsi oleh masyarakat. Hanya ada 3 merek obat yang dipastikan dilarang peredarannya saat ini.
Baca juga: Mubazir! Dinkes Jember Simpan Obat-Bahan Medis Senilai Rp 7 Miliar Hingga Kadaluarsa
“Saat ini kami kembali lagi melayani penjualan obat-obatan tersebut yang sudah dipastikan aman. Hanya ada 3 obat yang dilarang peredarannya di masyarakat. Kami sampaikan kepada masyarakat,” jelasnya.
(ars/ars)