Polisi Bongkar Jaringan Penyelundupan Kendaraan Ilegal di Eks Karesidenan Pati

PATI, katakutip.com – Polresta Pati berhasil membongkar jaringan penyelundupan kendaraan bermotor di wilayah eks Karesidenan Pati untuk dijual ke Timor Leste.

Total terdapat 8 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka digerebek di sebuah rumah dan gudang yang berbeda di Desa Kedungbulus, Kecamatan Gembong, Pati.

Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar menjelaskan, komplotan tersangka ini telah beraksi sejak pertengahan 2023 lalu.

Baca juga: Pulang Kampung ke Rembang, Jambul Jadi Tersangka Curanmor di 11 TKP

Mereka menjadi penadah kendaraan curian baik motor maupun mobil, dari wilayah Pati, Jepara, Demak, dan sekitarnya. Kemudian kendaraan-kendaraan tersebut dijual secara ilegal ke Timor Leste.

“Jaringan ini terdiri dari banyak jaringan. 2 orang ditangkap di Pati, kemudian ada di Boyolali. Dari keterangan dan bukti, sudah dijalankan sejak pertengahan 2023. Untuk yang sudah diloloskan masih kita dalami, sekira 20-50 kendaraan,” paparnya kepada wartawan.

Dalam kasus ini, Polresta Pati mengamankan sebanyak 42 motor, 7 kendaraan roda 4, dan 1 unit truk untuk dijadikan barang bukti.

Baca juga: Beraksi di Ratusan Lokasi, 2 Kelompok Pencuri Lintas Provinsi Diringkus di Rembang

“Dari kendaraan tersebut sudah kita amankan, dan akan kita telusuri lebih lanjut. Dari pengungkapan ini, masih adanya jaringan yang mengepul kendaraan hasil kejahatan yang akan dikirimkan ke Timor Leste. Ini sudah diungkapkan oleh Polres lain di Jawa Tengah,” imbuhnya.

Sementara itu salah satu tersangka berinisial I yang berperan sebagai penadah menuturkan, dirinya bersama komplotan telah berhasil mengirim 20-an kendaraan ke Boyolali.

“20-an motor ke Boyolali. Harganya beda-beda ada yang Rp 11 juta ada yang Rp 13 juta, lewatnya online. Itu dari Pati dan Demak,” pungkasnya.

Para tersangka dikenai Pasal 481 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

(ars/ars)