Polisi Bongkar Rumah Produksi Arak di Pati, Warga Tuban Jadi Tersangka

Tersangka digelar ke hadapan media dalam konferensi pers di Mapolres Pati. (Dok. Polres Pati)

Pati – KL (46), warga Tuban, Jawa Timur, dibekuk polisi atas aktivitasnya memproduksi minuman keras (miras) ilegal jenis arak di Pati.

Pada 28 September 2021 lalu, polisi menggerebek rumah produksi minuman keras (miras) ilegal yang dioperasikan KL.

Dalam memproduksi miras ilegal, KL bekerja sama dengan seorang rekannya, yakni GW yang masih buron.

Tempat produksi miras tersebut berada di Dukuh Tlogowiru, Desa Tegalharjo, Kecamatan Trangkil, Kabupaten Pati.

Kapolres Pati AKBP Christian Tobing mengatakan, pihaknya telah menyita alat-alat produksi miras jenis arak oplosan milik tersangka.

“Jadi tempat itu berupa pabrik minuman keras, kami sita alat-alatnya. Di antaranya tungku penyulingan, drum, dan botol-botol miras yang sudah dikemas. Dari hasil pengecekan laboratorium forensik, ditemukan bahwa kadar (alkohol) juga tidak sesuai, termasuk miras oplosan. Kadarnya 25 persen,” kata Christian dalam konferensi pers di markas Sat Samapta Polres Pati, Senin (6/12/2021).

Baca juga : Komplotan Spesialis Pencuri Alat Konstruksi Diringkus di Pati

Ia menambahkan, KL mengedarkan miras produksinya di wilayah Eks Karesidan Pati. Bahkan juga sampai ke Tuban.

“Dilihat dari alat yang digunakan, termasuk drum, dalam dua minggu mereka bisa produksi 5 ribu botol. Omzetnya Rp 60 juta sampai Rp 100 juta per bulan,” kata Christian.

KL kini terancam pidana penjara paling lama lima tahun atau denda pidana paling banyak Rp 10 miliar.

Ia dianggap melakukan tindak pidana tidak melengkapi label berbahasa Indonesia pada barang yang diperdagangkan di dalam negeri serta tidak memiliki izin usaha di bidang perdagangan.

(ozm/ars)