Rembang – Pihak kepolisian resor Rembang hingga kini masih mendalami kasus penyebaran sticker bernarasi sebut Gus Umam melakukan pungutan liar (Pungli). Muncul dugaan adanya sosok yang menjadi otak dari aksi tersebut.
Kasat Reskrim Polres Rembang AKP Hery Dwi Utomo menyebut, telah menetapkan satu orang tersangka, inisial HS warga Desa Gandri Kecamatan Sedan, Rembang. Namun, ia mensinyalir HS bukanlah pelaku utama.
“HS sudah kami lakukan penahanan saat ini dan masih kami dalami. Beberapa dugaan muncul selama proses pemeriksaan. Salah satunya dugaan adanya orang lain, tapi masih kami dalami betul ini,” terang Hery ditemui di kantornya, Kamis (13/1/2022).
Baca juga : Pelaku Penyebaran Sticker ‘Gus Umam Pungli’ Tertangkap!
Hery mengakui belum bisa mengungkap motif dibalik aksi penyebaran sticker bernarasi itu.
“Tersangka HS ini statusnya wiraswasta, warga biasa. Motifnya kami sendiri belum bisa mengungkapnya. Ini yang kami masih dalami,” jelasnya.
“Kita kenai Pasal 310 dan 311 tentang fitnah dan pencemaran nama baik. Ancaman hukuman 4 tahun,” paparnya.
(mar/ars)