Polisi Gerebek Pesta Sabu di Kudus, Para Pelaku Pasrah

Ilustrasi

“Ketiganya ditangkap saat pesta sabu di salah satu rumah di Desa Loram Wetan Kecamatan Jati,” ucap Kasat Res Narkoba AKP Jaenudin.

Dia menjelaskan, dari hasil tes urine ketiga tersangka dinyatakan positif narkoba. Polisi pun sedang menelusuri pemasok narkoba tersebut.

Baca juga: Jaringan Internasional Dibekuk di Jabar, Barang Bukti Sabu 1,196 Ton Senilai Rp 1,43 Triliun

“Tes urine ketiga tersangka juga positif narkoba. Polisi pun sedang menelusuri pemasok narkoba tersebut,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 (2) sub 112 (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

(ars/ars)

Exit mobile version