Rembang – Pihak kepolisian resor Rembang masih mendalami kasus pesta yang menyuguhkan tari erotis di Hotel Gajah Mada Rembang, beberapa waktu lalu. Kini, sebanyak 9 orang diperiksa.
Kasat Reskrim Polres Rembang AKP Hery Dwi Utomo menyebut, 9 orang yang diperiksa meliputi penyelenggara, penanggung jawab lokasi acara, DJ, hingga pelaku tari erotis.
“Sampai kemarin ada 9 orang diperiksa. Tahapan selanjutnya, kami akan mengkaji untuk membangun konstruksi hukum. Yang jelas kami masih mengarah ke penyelidikan,” kata Kasat Reskrim Polres Rembang AKP Hery Dwi Utomo kepada wartawan, Minggu (2/1/2022).
Saat ini, lanjut Hery, pihaknya juga masih mengumpulkan bukti-bukti. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, para tamu dari pesta tersebut ada warga Rembang dan dari luar Rembang.
“Masalah konstruksi hukumnya, pasal apa yang akan dikenakan kami masih belum bisa menentukan. Diantara orang-orang yang diperiksa, ada DJ (disc jockey),” bebernya.
Baca juga :
Pesta Suguhkan Tari Erotis, Penyelenggara Hanya Didenda Rp 1 Juta
“Nanti kami dalami, karena dancer-nya baru satu yang diperiksa. Ada tiga dancer, dancer orang luar Rembang,” tambahnya.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Rembang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Kabupaten Rembang, telah memberikan sanksi kepada pihak penyelenggara dan pihak hotel selaku lokasi acara berlangsung.
Terhadap penyelenggara yang ternyata merupakan bos kafe karaoke GnB, telah dikenai sanksi denda senilai Rp 1 juta. Sementara terhadap pihak hotel, Pemkab telah menutup seluruh aktivitas perhotelan, meski bersifat sementara.
(mmn/ars)