REMBANG, katakutip.com – Polres Rembang memanggil pihak sekolah di Kecamatan Lasem yang terlibat terkait kasus dugaan terjadinya perundungan dan pencabulan diwilayah pendidikan.
Kasat Reskrim Polres Rembang, AKP Heri Dwi Utomo mengatakan, saat ini masih dalam proses penyelidikan oleh pihaknya. Ia menjelaskan bahwa aduan tersebut diterima oleh pihaknya pada Minggu lalu.
“Aduan dari korban memang dua-duanya adalah korban dan ABH (anak berurusan hukum) itu memang harusnya ada perlakuan khusus, jadi kami kaji kemudian kami lakukan penyelidikan,” ujarnya, Rabu (18/12/2024).
Sementara itu, Kepala Sekolah Dasar di Lasem yang terlibat kasus tersebut, Arief Rahardi mengatakan, saat ini dirinya memenuhi undangan dari Polres Rembang terkait dugaan tersebut.
“Datang kesini atas undangan dari Reskrim, terkait laporan dari para orang tua murid,” pungkasnya.
(xx/xy)