REMBANG, katakutip.com – Tim Sat Reskrim Polres Rembang telah menetapkan EA, yang menjabat sebagai sekretaris camat Sulang, Kabupaten Rembang, sebagai tersangka kasus dugaan penipuan.
KBO Sat Reskrim Polres Rembang Iptu Dwi Agus Istiyono menjelaskan, modus yang digunakan adalah, tersangka EA mengajak korban untuk ikut dalam proyek pengadaan seribu kandang kambing di Desa Panoan, Kecamatan Gunem, Rembang.
Tergiur dengan tawaran EA, korban pun memberikan sejumlah uang. Namun, setelah berselang lama, proyek tesebut tak kunjung terealisasi.
Baca juga: Eks Sekcam Sulang Jadi Tersangka Dugaan Kasus Penggelapan
“Kerugian sebesar Rp 190 juta untuk proyek pengadaan kandang kambing sebanyak 1.000 kandang kambing, proyek fiktif,” ucap Agus kepada wartawan.
Dalam aksinya, EA bersama dengan dua orang rekannya. Satu orang di antaranya dinyatakan buron oleh pihak kepolisian.
EA dan rekannya ZI, kini telah ditahan di ruang tahanan Mapolres Rembang untuk penyidikan lebih lanjut.
Baca juga: Satpol PP Hanya Kenai Sanksi Administrasi untuk Oknum ASN Rembang yang Kepergok di Hotel
“Korban sementara ada 1 orang, dan masih dikembangkan untuk korban-korban yang lain,” terang dia.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan hukuman 5 tahun penjara.
(ars/ars)