Prostitusi Online Gadis di Bawah Umur Terbongkar, Rp 600 Ribu Sekali Kencan

Sang pelaku kemudian menawarkan para gadis di bawah umur yang menjadi korban ini, melalui aplikasi online. Jika ada pemesan, barulah sang pelaku mengantar korban untuk melakukan aktivitas prostitusi.

“Jadi disitulah ditemukan setelah adanya laporan masyarakat. Sehingga ditindaklanjuti dan ternyata pelaku UK ini sudah berkali-kali melakukannya. Pelaku memasang tarif Rp600 ribu keatas,” jelasnya.

Baca juga: Sedia Esek-Esek, Dua Warung Kopi di Rembang Digerebek Satpol PP

Pasarannya pun mulai kalangan menengah, sedang dan bawah. Tergantung dari harganya. Saat ini jelas Kabid Humas, masih dikembangkan dan dilakukan penyelidikan oleh Renakta.

“Untuk modusnya masih didalami, kenapa mau melakukan seperti itu. Tersangka baru satu dan masih dikembangkan. Pelaku dijerat UU perlindungan anak. Yakni pasal 76, pasal 88 UU 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak,” pungkasnya.

(ars/ars)