PTUN Semarang Tolak Gugatan PT Semen Indonesia Atas Sembilan Bidang Tanah Milik Pemdes Tegaldowo

REMBANG, katakutip.com – Gugatan yang dilayangkan oleh PT Semen Indonesia ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang atas sembilan bidang tanah milik Pemerintah Desa (Pemdes) Tegaldowo, Kecamatan Gunem, Rembang rampung.

Hari ini Jumat (10/01/2025), Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang menggelar sidang putusan gugatan nomor :”70/G/2024/PTUN.SMG”.

Dalam sidang putusan tersebut, majelis hakim PTUN Semarang menyatakan gugatan dari penggugat PT Semen Indonesia atas sembilan bidang tanah milik Pemdes Tegaldowo ditolak.

Kepala Desa Tegaldowo, Kundari mengatakan, hari ini merupakan pembacaan putusan oleh majelis hakim PTUN Semarang atas gugatan PT Semen Indonesia.

“Hari ini pembacaan putusan, isi dari putusan tersebut diantaranya majelis hakim PTUN menerima eksepsi tergugat dan tergugat 2 intervensi tentang upaya administrasi dan dalam pokok sengketa menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima,” tuturnya.

Kundari menambahkan, sebelum dibacakannya putusan oleh PTUN Semarang pada hari ini, Pemdes Tegaldowo bersama BPD dan tokoh masyarakat sebelumnya sudah membahas terkait langkah-langkah dalam menyikapi hasil putusan PTUN ini.

“Semoga dari hasil putusan ini bisa membawa keberkahan untuk masyarakat, khususnya warga Tegaldowo. Amiiin,” ucapnya.

“Kami bersama masyarakat Desa Tegaldowo akan selalu taat pada aturan hukum yang ada serta menyambut hasil putusan dengan terbuka. Selain itu juga akan mengambil langkah kedepan untuk kemajuan Desa Tegaldowo,” tambahnya.

Sementara itu, katakutip.com sudah mencoba menghubungi pihak dari PT Semen Indonesia untuk meminta klarifikasi. Namun, hingga berita ini diturunkan pihak dari PT Semen Indonesia belum mau berkomentar.

(xx/xy)

Exit mobile version