Rembang – Sebanyak 70 kendaraan bermotor dikenai sanksi tilang selama pelaksanaan operasi patuh candi di Kabupaten Rembang, kemarin. Puluhan kendaraan bermotor tersebut ditilang secara elektronik, alias Electronic Traffic Law Enforcment (ETLE).
Puluhan kendaraan tersebut tertangkap kamera Traffic Management Center (TMC) Satlantas Polres Rembang.
Kasatlantas Polres Rembang AKP Indra Jaya menjelaskan, para pelanggar kemudian dikirim surat ke alamat rumah sesuai dengan identitas surat tanda nomor kendaraan (STNK) pelanggar. Untuk kemudian diproses karena pelanggarannya masing-masing.
“Total ada 70 kendaraan yang dikenai ETLE. Di antaranya 40 pelanggar tertangkap kamera ETLE yang berada di persimpangan Jaeni, dan 30 pelanggar terekam kamera portabel penindakan pelanggaran kendaraan bermotor alias kopek,” jelas Indra dikonfirmasi katakutip.com di kantornya, Senin (11/10/2021).
Ia mengakui, ETLE sendiri untuk masyarakat Kabupaten Rembang masih terasa asing. Menurutnya, saat ini operasional ETLE mulai dioptimalkan untuk penindakan pelanggaran para pengguna jalan.
“Penindakan sudah berjalan sejak Maret kemarin, kami maksimalkan pada saat operasi patuh ini. Memang masyarakat masih merasa asing adanya ETLE ini, tapi ini akan benar-benar kita optimalkan ke depannya,” jelasnya.
“Hal ini kita lakukan guna mencegah terjadinya kontak natara pelanggar dengan petugas di masa pendemi ini. Kedua, menghindari komplain antara pelanggar dengan petugas, untuk menekan penyebaran COVID-19,” imbuhnya.
(mar/ars)