“Apapun bentuk sertifikatnya nanti, bisa hak kelola, guna bangunan, atau hak pakai. Nanti, sertifikatnya bisa diwariskan anak cucu, untuk cari modal usaha, atau agunan bank,” jelasnya.
Sementara itu, Bupati Blora Arief Rohman mengaku siap mengawal proses sertifikasi lahan Wonorejo tersebut.
Baca juga: Pengusaha Asal Rembang, Atna Tukiman, Hibahkan Tanah 500 M untuk Polres Magelang
“Sesuai arahan Pak Menteri, yang penting masyarakat punya sertifikat apapun bentuknya, agar punya kepastian hukum dan tidak menimbulkan akibat hukum di kemudian hari. Kita sangat mendukung. Nanti juga bisa diwariskan ke anak cucu. Masa berlakunya 80 tahun dan bisa terus diperpanjang,” paparnya.
(mar/ars)